Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Wednesday, May 09, 2012

Pengertian, Tujuan & Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat  yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi juga mengandung makna kerja sama, ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukansebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional .

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para

TUJUAN KOPERASI
Bersama-sama dengan sektor yang lain, yaitu sektor Negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

PRINSIP KOPERASI

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

1.Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab  keanggotaan tanpa membedakan gender.

2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.

3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
  • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari  dana itu tidak dapat dibagikan.
  •  Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
  • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

Prinsip Munkner
•         Keanggotaan bersifat sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

•         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

Prinsip Raiffeisen
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

•     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•     SHUdibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-   masing
•     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,    nasional maupun internasional.

0 comments: