SHU (SISA HASIL USAHA)
Pengertian
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang
dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2. bagian (persentase) SHU
anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha
( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
•Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
0 comments:
Post a Comment