Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Tuesday, March 05, 2013

GURU SEBAGAI PROFESI


1. HARKAT DAN MARTABAT GURU                         
Untuk mendapatkan berpuluh predikat atau peran guru bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru dibandingkan di Indonesia.
2. KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi :
1. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.
a. Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
1. Mampu mendeskripsikan tujuan.
2. Mampu memilih materi.
3. Mampu mengorganisir materi.
4. Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran.
5. Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran.
6. Mampu menyusun perangkat penilaian.
7. Mampu menentukan teknik penilaian.
8. Mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
1. Membuka pelajaran
2. Menyajikan materi
3. Menggunakan media dan metode
4. Menggunakan alat peraga.
5. Menggunakan bahasa yang komunikatif.
6. Memotivasi siswa
7. Mengorganisasi kegiatan
8. Berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
9. Menyimpulkan pelajaran
10. Memberikan umpan balik
11. Melaksanakan penilaian
12. Menggunakan waktu.

c. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi:
1. Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran
2. Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
3. Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
4. Mampu memeriksa jawab
5. Mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian
6. Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
7. Mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian
8. Mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian
9. Mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian
10. Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis
11. Mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
12. Mengklasifikasi kemampuan siswa
13. Mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
14. Mampu melaksanakan tindak lanjut
15. Mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut
16. Mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.

2. Kompetensi Kepribadian
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
1. Pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
2. Pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3. Pengetahuan tentang inti demokrasi
4. Pengetahuan tentang estetika
5. Memiliki apresiasi dan kesadaran social
6. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7. Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup:
1. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya
2. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru
3. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
3. Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya
2. Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
3. Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
5. Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7. Mampu melaksanakan evaluasi belajar
8. Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi:
1. Pengembangan profesi meliputi:
a. Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
b. Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
c. Mengembangkan berbagai model pembelajaran
d. Menulis makalah
e. Menulis/menyusun diktat pelajaran
f. Menulis buku pelajaran
g. Menulis modul
h. Menulis karya ilmiah
i. Melakukan penelitian ilmiah (action research)
j. Menemukan teknologi tepat guna
k. Membuat alat peraga/media
l. Menciptakan karya seni
m. Mengikuti pelatihan terakreditasi
n. Mengikuti pendidikan kualifikasi
o. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

2. Pemahaman wawasan meliputi:
a. Memahami visi dan misi
b. Memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran
c. Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
d. Memahami fungsi sekolah
e. Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar
f. Membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
3. Penguasaan bahan kajian akademik meliputi:
a. Memahami struktur pengetahuan
b. Menguasai substansi materi
c. Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
4.Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi:
1. Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya
2. Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
3. Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator:
1. Interaksi guru dengan siswa
2. Interaksi guru dengan kepala sekolah
3. Interaksi guru dengan rekan kerja
4. Interaksi guru dengan orang tua siswa
5. Interaksi guru dengan masyarakat.

3. ORGANISASI DAN KODE ETIK GURU
1. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Empat misi utama PGRI yaitu:
a. Misi politis/ideologis
b. Misi persatuan/organisatoris
c. Misi profesi
d. Misi kesejahteraan
2. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP didirikan atas anjuran pejabat-pejabat pada Departemen Pendidikan Nasional. MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu atau profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3. ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
ISPI mempunyai divisi-divisi, antara lain:
a. Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
b. Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
1. Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
2. Tujuan Kode Etik
Tujuan adanya kode etik adalah :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
e. Untk meningkatkan mutu organisasi profesi

3. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Barang siapa yang melanggar kode etik, maka ia akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
4. Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
a. Guru berbakti membimbing para peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana penunjang dan pengabdian
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

4. SIKAP PROFESIONAL GURU
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa : ” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ” guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.” Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa ” Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.

4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan : ”Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidika nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Dalam kode etik dituliskan: ”Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan masahan kritik yang membangun danemi peencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepangjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk peningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.

2 comments:

ari sudono said...

artikel yang sangat jelas dan lugas,

ari sudono said...

profesionalisme guru sangat dibutuhkan di negara kita