Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan negara mengalami
kerugian sekitar Rp 1 triliun tiap tahunnya akibat penyeludupan hanya di
kawasan perbatasan. Hal ini menjadi potensi penerimaan jika pemerintah
lebih serius mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat di kawasan
tersebut.
Wakil
Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Ekonomi Kawasan Perbatasan Kadin,
Endang Kesumayadi, mengatakan kawasan perbatasan membutuhkan dukungan
Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk mengatur pemenuhan kebutuhan
konsumsi masyarakat. Kebutuhan konsumsi itu antara lain seperti gula,
gas elpiji, beras, minyak goreng dan lain-lain.
"Jika dikelola dengan baik dari ilegal menjadi legal maka akan menghasilkan pajak impor lebih besar," ujarnya, Selasa (12/3).
Selama
ini, lanjutnya, disparitas harga Jawa dan daerah perbatasan sangat jauh
berbeda, sehingga kecenderungan barang konsumsi banyak diselundupkan.
Harga kebutuhan pokok dari Indonesia tidak dapat terserap dengan baik
distribusinya hingga ke kawasan perbatasan.
Saat ini harga gula kristal putih di perbatasan bisa mencapai Rp. 22
ribu per kilo-nya. Sementara harga gas elpiji bisa mencapai Rp. 120 ribu
hingga Rp. 200 ribu. "Jika pelaku usaha daerah bisa dipermudah untuk melakukan impor, dengan
demikian akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok
dari negara tetangga yang harganya bisa lebih murah," tuturnya.
Endang menilai Kemendag, Kementan, dan Kemenko perekonomian masih
menghambat kebutuhan konsumsi masyarakat perbatasan. Ketiga Kementerian
tersebut perlu legowo menyerahkan regulasi kebutuhan konsumsi masyarakat
perbatasan kepada BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). "Pengalaman selama ini ke 3 Kementerian tersebut kurang fleksibel
sehingga menimbulkan kesan sulitnya birokrasi dan cenderung saling
lempar tanggung jawab untuk melayani kebutuhan konsumsi masyarakat
perbatasan," jelasnya. (merdeka/12/3/13)
0 comments:
Post a Comment