Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Monday, December 24, 2012


Tugas Akhir
Bank dan Lembaga Keuangan
“perkembangan dan operasional perbankan syariah”

 





OLEH

TOMMI PRADANA [18898/2010]



Pendidikan Ekonomi-Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Padang
2012



KATA PENGANTAR

Puji  syukur  kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam saya aturkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
            Sebagai tanggung jawab atas tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan yang diberikan, pada makalah ini
saya mencoba membahas Perkembangan dan Operasional Perbankan Syariah. Saya berusaha seobjektif mungkin meskipun pembahasan saya hanya sebatas pada kajian pustaka semata, tidak melakukan investigasi pada semua bank yang akan saya bahas, namun tidak mengurangi pembahasan makalah ini.
            Bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan hukum barat (yahudi), meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk merubah s
istem perbankan kepada sistem syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global. Kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat (yahudi) dan bank-bank Islam yang menggunakan sistem syariah.
            Demikianlah pengantar singkat tentang makalah
saya. Tentunya makalah ini tidaklah sempurna sebab yang kesempurnaan hanya milik  Allah SWT semata. Tentunya penulis menerima kritikan dan saran yang konstruktif guna penyempurnaan pembahasan yang telah saya lakukan. Terimakasih.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 Pendahuluan
BAB 2 Pembahasan
A.    Dasar Hukum
B.     Pengertian
C.     Sejarah Bank Syariah
D.    Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, dan Direksi
E.     Kegiatan Usaha Bank Syariah
F.      Bentuk Hukum dan Pendirian

BAB 3 Kesimpulan dan Saran

DAFTAR PUSTAKA
           



BAB 1
PENDAHULUAN
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank syariah berbasisi ideologi Islam. Sedangkan bank konvensional berdasarkan ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa. Pada makalah kali ini saya tidak akan membahas tentang mengapa bank konvensional Indonesia beralih kepada bank syariah, tetapi saya membahas bank syariah secara umum.
Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional :
1.      Bank syariah tidak menggunakan bunga, tapi menggunakan system bagi hasil.
2.      Tidak digunakan untuk usaha yang haram.
3.      Menerima zakat, infaq dan sadaqah untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil keuntungan tersebut dengan para penabung, jika bank rugi maka para penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).



BAB 2
PEMBAHASAN
  1. DASAR HUKUM
            Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain:
1.                  Kegiatan usaha dan produk-produk Bank berdasarkan Prinsip Syariah.
2.                  Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
3.                  Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 6 huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsi bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Perubahan tersebut pada dasarnya menyangkut 3 hal, yaitu:
a)      Istilah ‘prinsip bagi hasil’ diganti dengan ‘prinsip syariah’ meskipun esensinya tidak berubah.
b)     Ketentuan rinci semula ditetapkan dengan ‘Peraturan Pemerintah’ kemudian diganti dengan ‘ketentuan Bank Indonesia’ .
c)      UU yang lama hanya menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan dana saja, sedangkan UU yang bar menyebutkan prinsip bagi hasil dalm hal penyediaan dana dan juga dalam ‘kegiatan lain’ . Kegiatan lain bisa diterjemahkan dalam banyak hal yang mencakup penghimpunan dan pengunaan dana.
Secara umum dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bagi hasil ataupun bank atas dasar Prinsip Syariah secara tegas telah diakui oleh Undang-Undang.
Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
a)                 Pendirian Kantor Cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru.
b)                 Pengubahan kantor Cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka pyersiapan perubahan kantor Bank tersebut, Kantor Cabang atau atau kantor di bawah kantor cabang yang seblumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat membentuk dahulu unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor Bank tersebut. Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang sejak awal kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.

B.     PENGERTIAN
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi:
a)        Bank Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan maupn penyaluran dana, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatau periode tertentu yang biasanya ditetapkan per tahun.
b)        Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatn operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa atas dana. Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan sitem imbalan atas dana yang digunakan atau ditipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah. Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran, adanya bank atas dasar prinsip Syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai sistem bungan.

C.    SEJARAH BANK SYARIAH
1. Sejarah Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa dengan Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun bank tersebut adalah bank antarpemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Di belahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic of Bank (1975), Faisal Islamic of Sudan (1977), Faisal Islamic of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia-Pasifik, Philipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

2. Sejarah di Indonesia
Walaupun di Indonesia masyarakatnya mayoritas Islam, namun belum ada Bank yang tercermin pada bank-bank Timur Tengah, bank di Indonesia mayoritas Merupakan bank cerminan barat (Amerika dan Eropa), yang lebih dikenal bank konvensional, dan sebenarnya kajian tentang perbankan syariah sudah muncul sejak tahun 1980-an namun realisasinya berdiri tahun 1991 oleh Bank Muamalat Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini awalnya Memiliki landasan hukum yang lemah UU No.7 Tahun 1992 belum dijelaskan tentang bank syariah, namun setelah terjadi revisi muncul UU No 10 Tahun 1998 dan dengan revisi UU tersebut maka status bank syariah semakin kuat. Bank Muamalat Indonesia juga sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 1990-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan.

D.    DEWAN PENGAWAS, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, dan SK Dir BI No. 32/34/KEP/DIR/ 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, kepengurusan Bank Syariah terdiri dari dewan Komisaris dan Direksi, di samping itu bank wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berkedudukan di kantor pusat bank. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bersifat independen, yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah diatur dan ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Pengawas Syariah berfungsi mengawasi kegiatan usaha Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
Anggota dewan Komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)   Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b)  Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
c)   Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik. Integritas yang baik diartikan sebagai:
*                  Memiliki akhlak dan moral yang baik
*                  Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
*                 Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional   bank yang sehat
*                  Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank
Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota dewan Komisaris dan Direksi. Di antara anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank, sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris dan 1 (satu) orang anggota direksi berkewarganegaraan Indonesia.
Jumlah anggota dewan Komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Anggota dewan Komisaris memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan. Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
*                 Sebagai anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada 1 (satu) bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat, atau
*                 Sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada 2 (dua) perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan perusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan par dengan anggota dewan Komisaris lain. Direksi Bank sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang. Mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada bank. Anggota Direksi yang belum  berpengalaman wajib mengikuti pelatihan perbankan syariah. Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota Direksi lain. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perankan, perusahaan atau lembaga lain. Di antara anggota-anggota Direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain. Di samping itu Direksi Bank juga dilarang memberikan kuasa kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Calon anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan wajib disampaikan kepada direksi Bank terhadap Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengengkatan dimaksud, disertai dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Persetujuan tau penolakan atas permohonan pengangkatan anggota Dewan Komisaris atau Direksi diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan, Bank Indonesia melakuakan:
*      Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
*      Wawancara terhadap calon anggota dewan Komisaris atau Direksi
Laporan pengangkatan anggotaa dewan Komisaris atau Direksi wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pengangkatan dimaksud. Disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan format yang telah ditentukan, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.

E.    KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
  1.  Prinsip Kegiatan Usaha
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha Bank Syariah adalah:
a.      Hiwalah,
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.
b.      Ijarah,
Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
c.    Ijarah Wa Iqtina
Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
d.      Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pemesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani dan penunjukkan dilakukan kepada pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Ishtisna Paralel.
e.       Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).
f.     Mudharabah
Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudarrabah Muqayyadah.
*           Mudharabah Mutlaqah
                   Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
*           Mudharabah Muqayyadah
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tunjuan, maupun jenis usaha.
g.       Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
h.      Musyarakah
Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
i.         Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai peminjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh.
j.        Al Qard ul Hasan
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
k.      Al Rahn
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
l.         Salam
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih) . Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut salam paralel.
m.    Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
n.      Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
o.       Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang. Wadi’ah terdiri dari Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.

2. Produk Perbankan Syariah
a. Penghimpun Dana
            1 Giro Syariah
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.
            2 Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
            3 Deposito Syariah     
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
b. Penyaluran Dana
            A. Akad Mudharabah (bagi hasil)
Penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan karena kelalaian mudharib (character risk).
            B. Akad Musyarakah (penyertaan modal)
Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dnegan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, jika pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
            C. Akad Murabahah (jual beli)
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana pihak penjual menginformasikan harga perolehan terlebih dahulu kepada pembeli atau konsumen.
            D. Akad Salam
Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
            E. Akad Istishna
Transaksi jual beli dengan cara pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
            F. Akad Ijarah (sewa)
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa, antara pemilik dan pemakaian sewa dengan hak pakai untuk mendapatkan imbalan atas obyek yang disewakan. Transaksi terhadap suatu manfa’at tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfa’atkan dengan imbalan tertentu . Ijarah ditunjukkan untuk manfa’at atau jasa bukan materi/benda, dapat berupa manfaat/nilai Ijarah “Jasa” (Ijarah ‘ala al ‘amal) bukan merupakan kewajiban (fardhu ‘ain) seperti shalat, puasa.
c. Pelayanan Jasa
            A. Letter of credit (L/C) impor syariah
L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu.
            B. Bank Garansi Syariah
Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud.
            C. Penukaran Valuta Asing (sharf)
Transaksi penukaran mata uang yang berlain jenis, baik membeli atau mejual kepada nasabah.

  1.  BENTUK HUKUM DAN PENDIRIAN

1 Bentuk Hukum
Bentuk hukum suatu Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dapat berupa:
a)      Perseroan Terbatas
b)      Koperasi
c)      Perusahaan Daerah

2 Modal
Modal disetor untuk mendirikan Bank Berdasrkan Prinsip Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar tiga triliun rupiah. Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perkoperasian. Modal disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor bank.

3 Pendirian
            Bank Berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dangan izin Direksi Bank Indonesia. Bank tersebut hanya dapat didirikan oleh:
a.       Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
b.      Warga negara indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
Pemberian izin kegiatan usaha dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan wajib dilampiri dengan:
a.      Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
*      Nama dan tempat kedudukan
*      Kegiatan usaha sebagai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
*      Permodalan
*      Kepemilikan
*      Wewenang tanggung jawab dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi
*      Penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
b.      Data kepemilikan berupa
*      Daftar calom pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseoan Terbatas/Perusahaan Daerah.
*      Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi.
c.       Daftar calon anggota dewan komisaris dan anggota Direksi, disertai dengan:
*      Fotokopi tanda pengenal dan riwayat hidup
*      Surat pernyataan pribadi (personal statement) yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karenna terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
*      Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang pperbankan syariah bagi calon Direksi yangg telah berpengalaman.
*      Surat keterangan dari lembaga pelatihan mengenai pelatihan perbankan syariah yang pernah diikuti bagi calon Direksi yang belum berpengalaman.
*      Surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota dewan Komisaris
*      Surat rekomendasi dari Deawan Syariah Nasional untuk calon anggota Dewan Pengawas Syariah.
d.      Rencana susunan organisasi.
e.       Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
*      Hasil penelaahan menganai peluang pasar dan potensi ekonomi
*      Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dlam mewujudkan rencana dimaksud
*      Rencana kebutuhan pegawai
*      Proyeksi arus kas bulanan selama dua belas bulan.
f.       Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada kantor bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah di Indonesia atas nama “Direksi Bank Indonesia cq. Salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
g.      Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank untuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi bahwa setoran modal tidak berasal dari:
*      Pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia.
*      Sumber dana yang diharamkan menurut Prinsip Syariah.
h.      Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota:
*      Dalam hal perorangan wajib dilampiri dokumen:
ü  Fotokopi tanda pengenal dan riwayat hidup
ü  Surat pernyataan pribadi (personal statement) yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karenna terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
*      Dalam hal badan hukum wajib dilampiri:
ü  Akta pendirian badan hukum
ü  Dokumen dari seluruh dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan.
ü  Rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal bagi badan hukum asing.
ü  Daftar pemegang saham  berikut rician kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan poko dan simpanan wajib, serta hibah bagi badan hukum Koperasi
ü  Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan posisi paling lama enam bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat-lambatnya enam puluh hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan dan pihak yang mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha
            Tahap kedua adalah izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan dilakukan. Permohonan untuk mendapat izin usaha Direksi Bank Berdasarkan Prinsip Syariah kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan wajib dilampiri dengan:
*             Akta pendirian badan hukum
*             Daftar kepemilikan berupa daftar pemegang saham bagi Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah dan daftar anggota bagi Koperasi
*             Daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi
*             Susunan organisai serta sistem dan prosedur kerja
*             Bukti pelunasan modal disetor minimum dalam bentuk fotokpoi bilyet deposito
*             Surat pernyataan bagi pemegang saham bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman dan sesuai dengan Prinsip Syariah.
*             Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi angoota Dewan Komisaris dan Direksi.
*             Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
*             Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebii 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang telah mendapat izin usaha dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal izin usaha dikeluarkan, Laporan pelaksanaan disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional. Bank yan telah mendapat izin usaha wajib mencantumkan kata “Syariah” sesudah kata “Bank” pada penulisan namanya.



BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN

1.      Kesimpulan
Setelah beberapa pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.             Perbankan syariah menjadi salah satu alternatif aktivitas keuangan di Indonesia. Dengan prinsip syariah yang berlandaskan Al Qur’an dan Al Hadist, Bank Syariah dapat dijadikan salah satu lembaga penunjang aktivitas keuangan di Indonesia.
2.             Dengan adanya Bank Syariah, maka umat Islam yang mengharamkan riba memiliki alternatif untuk menginvestasikan dan meminjam uang secara halal.
3.             Perbankan syariah memberikan warna baru dalam perkembangan perbankan di Indonesia, disebabkan oleh sitem dan prinsipnya yang berbeda dengan Bank Konvensional yang telah lebih dulu muncul di Indonesia.

2.      Saran
Agar Perbankan Syariah yang memiliki potensi besar ini harus dimanfaatkan pemerintah sebagai lembaga intermediasi keuangan di Indonesia untuk menumbuhkan perekonomian dan juga masyarakat seharusnya menjadikan Bank Syariah sebagai partner dalam aktivitas keuangannya karena memiliki banyak keunggulan bila dibandingkan Bank Konvensional.



DAFTAR PUSTAKA

Syariah, Direktorat Perbankan. 2012Outlook Perbankan Syariah 2012, Jakarta: Bank Indonesia

Budi Santoso, A. Totok,dkk. (2000). Bank & Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.